Kota Kupang Memenuhi Syarat untuk Vaksinasi Booster, tetapi 

Kota Kupang Memenuhi Syarat untuk Vaksinasi Booster, tetapi 
Vaksin booster COVID-19. Foto/Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, KUPANG - Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Retnowati menjelaskan bahwa secara umum persentare vaksinasi di kota itu sudah memenuhi syarat melaksanakan penyuntikan vaksin booster atau dosis ketiga. Selain itu, kata dia, tenaga vaksinator juga sudah dipersiapkan dengan baik. 

“Kami sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan vaksin ketiga. Kami semangat dan siap sesuai dengan instruksi presiden,” kata Retno ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/1).

Namun, lanjut Retno, yang menjadi permasalahan apakah di NTT sudah tersedia dosis vaksin untuk vaksinasi booster tersebut. 

“Di NTT sudah tersedia belum vaksin booster tersebut? Jangan sampai kami sudah semangat dan siap, ternyata dosisnya belum ada. Itu yang (menjadi) masalah,” ungkap Retno. 

Kota Kupang, NTT, telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster. Hal itu berdasar Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Berdasar data per 3 Januari 2022, persentase vaksinasi di Kota Kupang secara umum untuk dosis satu telah mencapai 87,72 persen,  sedangkan dosis 2, yakni 66,39 persen.

Persentase vaksinasi yang diriset berdasarkan KTP Kota Kupang untuk dosis pertama sudah mencapai 72 persen, sedangkan dosis kedua 61 persen.

Persentase secara umum dan riset KTP untuk Kota Kupang sudah memenuhi syarat dilakukan vaksin ketiga atau dosis booster.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Retnowati menjelaskan bahwa secara umum persentare vaksinasi di kota itu sudah memenuhi syarat melaksanakan penyuntikan vaksin booster atau dosis ketiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News