Kota Lama Semarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

Kota Lama Semarang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid (kanan) saat menyerahkan SK Mendikbud Nomor 682/P/2020 secara virtual. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kota lama Semarang resmi ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Menyusul diserahkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Penyerahan SK tersebut dilakukan virtual pada Rabu, 19 Agustus 2020 oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.

Pada kesempatan tersebut, Hilmar mengatakan, Kota Lama Semarang terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20.

Empat situs tersebut adalah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad. Luas kawasan sebesar 70.07 Ha terdiri dari Kampung Melayu seluas 6.89 Ha, Kampung Kauman seluas 15.49 Ha, Kampung Pecinan seluas 18,99 Ha, dan Oudestad seluas 28,70 Ha.

Kampung Kauman merupakan permukiman muslim di mana terdapat Masjid Kauman, merupakan pengganti Masjid Semarang yang telah terbakar.

Kampung Melayu merupakan permukiman masyarakat Melayu yang berkembang sebelum keberadaan Benteng de Viifhoek, benteng VOC pertama yang dibangun pada akhir abad ke-17.

Kampung Pecinan terbentuk sebelum Oudestad. Pemusatan permukiman orang-orang Cina dilakukan setelah terjadi Geger Pecinan pada 14 Juni sampai 13 November 1741 di Semarang.

Tujuan pembentukan Kampung Pecinan sebagai upaya pembangunan sistem pertahanan dan perlindungan terhadap kepentingan VOC.

Mendikbud menetapkan kawasan kota lama Semarang sebagai cagar budaya nasional, karena mengandung sejarah masa lampau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News