KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan

KPAI: Ancaman Polisi kepada Pelajar Kontraproduktif dengan Prinsip Pembinaan
Massa pelajar STM saat aksi unjuk rasa alias demo menolak RKUHP di Pintu Masuk Pejalan Kaki Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, kata Susanto, dalam aspek pencegahan rapat menyepakati empat poin. Seperti mendorong pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat.

"Edukasi ini penting dilakukan agar anak mendapatkan informasi yang layak bagi anak, serta berada pada wadah yang tepat yang merupakan bagian hak-hak anak untuk mengetahui dan mendapatkanya," tutur dia.

Dalam poin kedua, kata Susanto, rapat bersama meminta orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan anak tidak ikut demonstrasi. Utamanya dalam situasi yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.

Selanjutnya, rapat bersama meminta petugas melakukan upaya-upaya persuasif kepada anak yang terlanjur melaksanakan aksi.

"Poin keempat mendorong pemerintah untuk melakukan inovasi program pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berpotensi anak-anak berada dalam situasi yang tidak aman," ungkap dia.

Selanjutnya rapat bersama, kata Susanto menghasilkan tiga keputusan terkait aspek penanganan terhadap isu maraknya anak mengikuti demonstrasi.

Dalam poin pertama, kata Susanto, anak-anak yang berada dalam pengamanan petugas dan atau dilanjutkan proses hukumnya, harus diupayakan bahwa penahanan menjadi pilihan terakhir. 

"Pengembalian anak yang terlibat demonstrasi kepada orang tua untuk dibina menjadi upaya prioritas," tutur Susanto.

KPAI soroti ancaman polisi kepada pelajar yang tertangkap ikut demonstrasi uu cipta kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News