KPAI Berikan Rekomendasi Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

KPAI Berikan Rekomendasi Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi untuk berbagai pihak sebagai langkah antisipasi dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat peraturan menteri tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kemenag untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis, terutama satuan pendidikan berasrama atau boarding school.

"Peraturan menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Retno dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Selain itu, Kemendikbudristek juga didorong untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada dinas pendidikan (Disdik) di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah.

KPAI mendorong Disdik dan kantor Kemenag di kabupaten/kota dan provinsi untuk membina dan mengawasi secara berkala terhadap sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.

"Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi," tambah Retno.

Pihak satuan pendidikan juga diminta untuk berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungannya dengan disertai permintaan maaf.

KPAI memberikan sejumlah rekomendasi untuk berbagai pihak sebagai langkah antisipasi dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News