KPAI Dalami Kasus Pemberhentian 2 Siswa SMAN 1 Semarang
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan atas kasus pemecatan sepihak dua siswa SMAN 1 Semarang.
Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa junior dalam sebuah kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2018.
Dugaan kekerasan tersebut terungkap dari video yang ada di telepon genggam siswa lainnya saat sekolah melakukan razia Hp.
"Pemecatan tersebut dinilai janggal, tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan anak kehilangan hak atas pendidikan di SMAN 1 Semarang, sehingga terjadilah perlawanan terhadap keputusan sekolah," kata Retno, Kamis (1/3).
Berkaitan dengan kasus tersebut, lanjut Retno, KPAI akan mendalami kasus ini dan berkoordinasi segera dengan pihak-pihak terkait.
KPAI juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pemecatan dua siswa berinisial AN dan AP oleh SMAN 1 Semarang mengingat kedua siswa sudah di kelas akhir.
Sebagai siswa kelas XII maka seharusnya saat ini keduanya sedang menempuh ujian praktik dan bersiap mengikuti Ujian Sekolah, USBN dan UNBK.
"Logikanya, seluruh data dapodiknya sudah berada di SMAN 1 Semarang dan sudah sulit pindah data ke sekolah lain," terangnya.
Pemberhentian dua siswa di Semarang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini
- KPAI Kawal Korban & Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong
- KPAI Beberkan Kondisi Mental Korban Perundungan yang Melibatkan Anak Vincent