KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau

KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau
KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau

Sejauh ini polisi memastikan jika sebelumnya hanya ada enam korban dengan tiga bocah dan tiga pria dewasa, kini bertambah menjadi tujuh orang, yaitu FD (5). Hanya saja polisi baru menemukan pakaian korban dan jasadnya masih dalam pencarian.

"Korban terakhir FD (5) laki-laki yang ditemukan di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (10/8)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Arif Rahman, di Mako Polres Siak, sebagaimana dirilis Riau Pos (grup JPNN) Selasa. (fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum pelaku mutilasi di Siak, Provinsi Riau, seberat-beratnya. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News