KPAI: Hukum Berat Pelaku Mutilasi di Riau
Selasa, 12 Agustus 2014 – 20:48 WIB
Sejauh ini polisi memastikan jika sebelumnya hanya ada enam korban dengan tiga bocah dan tiga pria dewasa, kini bertambah menjadi tujuh orang, yaitu FD (5). Hanya saja polisi baru menemukan pakaian korban dan jasadnya masih dalam pencarian.
"Korban terakhir FD (5) laki-laki yang ditemukan di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (10/8)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Arif Rahman, di Mako Polres Siak, sebagaimana dirilis Riau Pos (grup JPNN) Selasa. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum pelaku mutilasi di Siak, Provinsi Riau, seberat-beratnya. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang