KPAI: Klaster Keluarga Paling Banyak Melanggar Hak Anak

KPAI: Klaster Keluarga Paling Banyak Melanggar Hak Anak
Logo KPAI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatatkan 5.953 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2021.

Ketua KPAI Susanto mengatakan angka ini lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Pada 2019, tercatat 4.369 kasus pelanggaran hak anak. Kemudian pada 2020, kasus pelanggaran hak anak naik menjadi 6.519.

Dengan begitu, Susanto berharap angka ini menunjukkan indikator baik dalam kemajuan perlindungan anak Indonesia.

"Partisipasi publik dan stakeholder terkait perlindungan (anak, red) saat ini komitmennya semakin baik," kata Susanto dalam konferensi pers, Senin (24/1).

Dia memerinci dari 5.953 kasus, 2.971 di antaranya merupakan kasus pemenuhan hak anak sementara 2.982 lainnya adalah kasus perlindungan khusus anak.

Adapun klaster pemenuhan hak anak yang paling banyak terjadi ialah klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yaitu 2.281 kasus atau 76,8 persen.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan kasus pada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif selalu menjadi yang paling banyak sejak 2011.

Klaster pemenuhan hak anak yang paling banyak terjadi ialah klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News