Cerita Anak Kandung Kehilangan Hak Waris Gegara Surat Wasiat

Cerita Anak Kandung Kehilangan Hak Waris Gegara Surat Wasiat
JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Regina. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang ibu rumah tangga Regina Santiani Gondoputro, dan kakaknya, Delphinus Winarto Gondoputro, masih berjuang mendapatkan hak waris atas peninggalan almarhum ayah mereka, Subarkah Gondoputra.

Mereka mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (21/11).

Kuasa hukum Regina dan Delphinus, JJ Amstrong Sembiring mengatakan kliennya menolak seluruh dalil dan alasan para pemohon kasasi, dalam hal ini saudara-saudara tiri mereka.

"Para pemohon kasasi tersebut sangat tidak tepat secara hukum bilamana mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata mantan Capim KPK ini.

Amstrong menegaskan pihaknya menolak seluruh bukti dan fakta yang telah dipertimbangkan oleh Judex facti para pemohon kasasi.

Sebab bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung dan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Menurut Amstrong, Pengadilan Tinggi Semarang telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan perundang-undangan dalam memutuskan perkara, yaitu tidak mempertimbangkan Judex Facti tingkat pertama PN Purwokerto secara cermat.

Sementara itu, petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Puwokerto, Deden mengatakan telah menerima memori kasasi yang diajukan atas nama Regina Santiani Gondoputro dan Delphinus Winarto Gondoputro.

Regina Santiani dan kakanya, Delphinus Winarto kehilangan hak waris gegara surat wasiat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News