KPAI Minta Petaka Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Diusut Secara Hukum
Minggu, 23 Februari 2020 – 00:15 WIB
Diketahui, aturan yang mewajibkan Pramuka sebagai ekskul wajib tertuang dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.
Persoalannya, tambah Retno, selama ini kebijakan mewajibkan siswa sekolah untuk mengikuti pendidikan kepramukaan telah menjadikan latihan kepramukaan menjadi pelajaran kepramukaan.
"Kebijakan yang awalnya berniat baik untuk membentuk kompetensi sosial peserta didik, malah merusak esensi pendidikan kepramukaan itu sendiri. Masifnya pendidikan kepramukaan menyebabkan hal-hal yang esensial menjadi terlupakan," tandasnya. (fat/jpnn)
KPAI merekomendasikan kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, yang berujung petaka diusut secara hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Diperingatkan Bawaslu dan Kemendagri, Bupati Sleman Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada
- Dilantik Jadi Anggota Kwarnas Pramuka, Melati Erzaldi: Sebuah Kehormatan
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah