KPAI Sesalkan Pelibatan Ratusan Anak Dalam Aksi Mujahid 212 Jakarta

KPAI Sesalkan Pelibatan Ratusan Anak Dalam Aksi Mujahid 212 Jakarta
KPAI

 "Jadi anak-anak menjadi korban dari orang dewasa yang sangat kami sayangkan minim perspektif perlindungan anaknya. Apalagi tidak ada orang dewasa yang bertanggung jawab secara langsung terhadap anak-anak yang datang di arena aksi tersebut," terangnya.

Menurutnya, bahwa menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dalam pasal 24 menyatakan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Namun dilarang oleh undang undang bila berada dalam situasi yang mengandung unsur kekerasan dan mengancam jiwa, seperti berada di jalanan dan berada di lautan massa yang tak terprediksi kondisinya saat di area demostrasi. 

Di sisi lain, kata dia, anak anak dan pelajar dalam menyampaikan pendapat harus difasilitasi dan berada diruang yang aman dan nyaman, sehingga pendapat dan pandangan anak tersebut bisa didengar dan dihormati oleh orang dewasa.

“Pengunaan narasi narasi jihad untuk menggerakkan anak ikut demonstrasi di jalanan tidak tepat dan tidak seharusnya terjadi. Apalagi mereka masih masa tumbuh kembang dan perlu diproteksi dari indoktrinasi narasi jihad yang tak tepat dan proteksi dari berbagai kemungkinan negatif  pelibatan anak dalam unjuk rasa dijalanan," tegas Susanto. 

KPAI berharap kepada tokoh agama, majelis taklim, tokoh masyarakat, guru,  dan orangtua harus melakukan berbagai upaya mencegah anak agar tak terpapar profokasi demontrasi atas nama jihad. 

Selain itu, KPAI berharap kejadian ini tak terulang lagi. Apalagi kerentanan anak menjadi korban cukup tinggi. "Kita perlu hindarkan bayi, anak anak, pelajar dikorbankan laksana martir yang harus  berhadapan dengan water canon dan gas air mata. Tentu itu tidak diinginkan kita semua. Mari kita setop anak-anak dimanfaatkan untuk unjuk rasa," tambah Jasra Putra.(esy/jpnn)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan masih adanya pelibatan ratusan anak pada aksi Mujahid 212 Jakarta. Ini didasarkan hasil pengawasan KPAI pada Sabtu (28/9).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News