KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam
Senin, 11 September 2017 – 14:58 WIB
Proses rehabilitasi korban harus sesuai UU No 21 /2007 yang menyatakan rehabilitasi kesehatan sebagai pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis, dan rehabilitasi sosial sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial.
Baca Juga:
"Kemudian hak restitusi yakni selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan saksi/korban harus diperhatikan sejauh mana kerugian korban," sambungnya.(esy/jpnn)
Sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam