KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam

KPAI Soroti Kasus Kejahatan Seksual di Batam
Ilustrasi Foto: dok.JPG

Proses rehabilitasi korban harus sesuai UU No 21 /2007 yang menyatakan rehabilitasi kesehatan sebagai pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis, dan rehabilitasi sosial sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial.

"Kemudian hak restitusi yakni selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan saksi/korban harus diperhatikan sejauh mana kerugian korban," sambungnya.(esy/jpnn)


Sudah saatnya seluruh pihak tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan seksual.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News