KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
Jumat, 28 Desember 2012 – 16:49 WIB
KPAI juga merekomendasikan agar Kemenkes segera mengaktifkan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang bertugas membuat pedoman tentang pengawasan rumah sakit. Ia juga berharap rumah produksi sinetron dapat menyadari bahwa pemakaian rumah sakit untuk syuting sangat menggangu perawatan pasien.
Baca Juga:
"Ini tidak boleh terjadi lagi dimana pun, baik di rumah sakit pusat maupun daerah rumah sakit. Sebaiknya Rumah Sakit tidak digunakan untuk kepentingan lain apalagi untuk syuting," tegas Iswandi.
Sementara itu, mantan artis tahun 90-an Titik Haryati mengatakan bahwa kegiatan syuting di rumah sakit berpotensi mengganggu pasien. Pasalnya, pengambilan gambar bisa berlangsung selama berjam-jam dan membutuhkan jumlah kru yang tidak sedikit.
"Dari pengalaman pribadi, saya syuting itu persiapannya saja butuh enam jam, krunya saja pasti lebih dari enam orang, belum lagi kabel-kabelnya," papar Titik di tempat yang sama.
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal