KPAI: Syuting di Rumah Sakit Langgar UU Kesehatan
Jumat, 28 Desember 2012 – 16:49 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang ICU RSAB Harapan Kita, bukanlah penyebab kematian Ayu Tria Destiani. Namun, tindakan RSAB Harapan Kita yang mengizinkan ruangan ICU dipakai untuk kepentingan non-medis tidak bisa dibenarkan. Untuk itu KPAI telah mengirimkan protes keras kepada RSAB Harapan Kita atas tindakannya. Selain itu KPAI juga telah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi teguran keras kepada Direksi RS Harapan Kita.
"Pelayanan RSAB Harapan Kita sebenarnya bagus, tapi masalahnya bukan itu. Masalahnya membolehkan kegiatan yang dapat mengganggu pasien atau keluarga, apalagi sampai menghalangi anak untuk mendapat hak kesehatan," kata Iswandi dalam jumpa pers di kantor Sekretariat KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jumat (28/12).
Baca Juga:
Menurut Iswandi, penggunaan rumah sakit khususnya ruang ICU untuk kepentingan non-medis adalah pelanggaran terhadap UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 53 ayat 3 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas mengatakan bahwa syuting yang dilakukan di ruang
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali