KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan
Rabu, 22 Juli 2020 – 21:17 WIB

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara
BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan
Namun, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas