KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Wawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara

BACA JUGA: Haryono Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Kapolrestabes Sampai Turun Tangan

Namun, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News