KPK Ajukan Banding atas Vonis Soemarmo

KPK Ajukan Banding atas Vonis Soemarmo
KPK Ajukan Banding atas Vonis Soemarmo
Menurut majelis, Soemarmo terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Selaku Wali Kota, Soemarmo bersama-sama Sekda Kota Semarang, Akhmat Zainuri memberi uang sebesar Rp304 juta yang merupakan bagian dari komitmen Rp 4 miliar kepada 38 anggota DPRD Kota Semarang,

Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran tahun 2011-2012. "Dengan demikian unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," kata hakim Marsudin Nainggolan.

Hal yang memberatkan hukuman, karena Soemarmo selaku Wali Kota tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat Semarang terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," terang majelis.

Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menjadi  tulang punggung keluarga. Masa bhakti Soemarmo sebagai PNS juga menjadi hal yang meringankan karena pernah mendapat banyak perhargaan dari pemerintah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hukuman 18 bulan penjara kepada Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro terlalu ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News