KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB

KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB
KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB
Sementara di tempat terpisah, Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB, Sugiyanta SH saat dikonfirmasi JPNN menjelaskan, kendala utama terhadap pemeriksaan tersangka HM Nur A. Latif karena izin presiden yang belum turun. Sementara pihak Kejati sendiri belum mengetahui persis penyebab tersendatnya izin presiden tersebut.

Diakuinya, jika penanganan kasus ini terkendala, maka KPK akan mengambil alih kasus tersebut, apalagi Kejati NTB telah sepakat untuk menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

Memang, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Pulau Sumbawa yang kini menjadi bidikan KPK adalah Wali Kota Bima HM Nur A. Latief dan Bupati Sumbawa Barat (KSB), KH Zulkifli Muhadli.

Dijelaskan Sugiyanta, untuk kasus korupsi di Sumbawa Barat, KPK sendiri telah memperoleh laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Denpasar. Dari hasil pemeriksaan investigasi BPKP itu, ditemukan adanya dana puluhan milyar rupiah yang tidak jelas peruntukannya dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.(sid/JPNN)

JAKARTA- Banyaknya kasus dugaan korupsi di wilayah Nusa Tenggra Barat (NTB) yang tidak jelas penanganannya oleh Kejaksaan setempat membuat Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News