KPK Ambil Tindakan, Gubernur Ini Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?
Senin, 12 September 2022 – 18:06 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencegahan agar Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa bepergian ke luar negeri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum menjawab jpnn.com terkait perkara tersebut, khususnya mengenai agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Lukas hari ini. (tan/jpnn)
Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri sampai 7 Maret 2023 mendatang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono