KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan
Jumat, 14 Maret 2014 – 14:08 WIB

KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Budi Mulya sah-sah saja. Sebab seorang terdakwa memiliki hak untuk memberikan pendapat terkait dengan dakwaan KPK.
Meski demikian, Johan menyatakan, yang dilakukan KPK itu bukan mengadili kebijakan. Tetapi, dalam proses pengambilan kebijakan pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu ada dugaan terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Bukan kebijakannya kan, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan, yaitu pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi eksepsi atau nota keberatan terdakwa dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis