KPK Anggap Tata Kelola Gula Nasional Bermasalah

Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Pengelolaan

KPK Anggap Tata Kelola Gula Nasional Bermasalah
KPK Anggap Tata Kelola Gula Nasional Bermasalah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah masalah serius di dalam kebijakan pemerintah terkait perdagangan gula. Hal ini tertuang dalam hasil studi terbaru KPK terhadap sistem tata kelola gula nasional.

Untuk membahas hasil studi itu, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil dan Menteri Perdagangan Saleh Husin hari ini datang ke KPK. "Kami diundang KPK, intinya adalah KPK melakukan studi untuk perbaikan kebijakan. Kemudian (KPK) mengatakan beberapa aspek yang harus kita perbaiki. Ini bagian tugas KPK, program pencegahan," kata Sofyan yang ditemui usai rapat dengan jajaran KPK, Kamis (19/3).

Salah satu masalah yang ditemukan KPK adalah kebijakan terkait mekanisme impor gula. Termasuk di dalamnya mekanisme pembagian jatah impor gula rafinasi. KPK pun menyarankan pemerintah memperbaiki kebijakan tata kelola impor gula.

Namun, Sofyan memastikan bahwa masalah yang ditemukan KPK bukan lah perbuatan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, studi KPK itu hanya berkutat di seputar aspek kebijakan pemerintah dan mekanisme tata kelola gula saja.

"Gak ada (kasus korupsi, red). Begini, jadi KPK ini melakukan studi supaya memberikan input kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem, dengan itu maka orang tidak akan terlibat dalam proses korupsi. Karena sistem yang baik dan transparan, maka akan terhindar dari korupsi," paparnya.

Lebih lanjut Sofyan mengapresiasi temuan-temuan KPK tersebut. Dia pun memastikan bahwa semua masukan dari KPK akan menjadi perhatian serius pemerintah.

"Ini perbaikan policy, bagus sekail. Bagi saya penting sekali, dengan program KPK ini kita bisa membuat kebijakan lebih baik," pungkasnya.(dil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya sejumlah masalah serius di dalam kebijakan pemerintah terkait perdagangan gula. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News