KPK Anulir Kenaikan Gaji 15 Departemen

KPK Anulir Kenaikan Gaji 15 Departemen
KPK Anulir Kenaikan Gaji 15 Departemen
JAKARTA- KPK menolak usulan penambahan gaji (renumerasi) sebesar 80 persen di 15 departemen yang diusulkan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, Rabu (4/2), ini disebabkan belum ada standar pengukuran jelas antara kinerja departemen dengan besaran kenaikan yang bisa diperoleh. KPK mengusulkan ada lembaga independen tersendiri yang menentukan hal ini. "Bagusnya yang tentukan lembaga independen, bukan pemerintah sendiri. Makanya kita belum sepakat, sebab dasarnya apa," tanya Jasin.

Selain itu, jika diberlakukan dikhawatirkan akan membebani keuangan negara. "Di daerah aja ada 495 lembaga, belum lagi di pusat yang mencapai 90 instansi," tambahnya. Renumerasi sudah diberlakukan di Badan Pemeriksa Keuangan, Departemen Keuangan, dan Mahkamah Agung. Usulan terbaru jumlahnya ditambah diantaranya: TNI, Polri, kejaksaan, Departemen Pertahanan, Depkumham, Kementerian Apatur Negara, BPKP, Arsip Nasional, Bappenas, dan Menko Kesra.

Jasin juga berpendapat harus ada konsekuensi jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja departemen tersebut menurun. "Kalau kinerjanya rendah, seharusnya renumerasinya juga turun," tambahnya. KPK sendiri lanjut dia, telah melakukan evaluasi terhadap 40 departemen/instansi, dengan kesimpulan kinerja peradilan masih memprihatinkan. (pra)

JAKARTA- KPK menolak usulan penambahan gaji (renumerasi) sebesar 80 persen di 15 departemen yang diusulkan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News