Disiapkan Revisi UU Pembentukan Daerah
Rabu, 04 Februari 2009 – 19:33 WIB
JAKARTA - Sengketa mengenai tapal batas antardaerah seringkali disebabkan ketidakjelasan pengaturan batas yang tertera di Undang-Undang (UU) mengenai pembentukan daerah otonom tersebut. Mendagri Mardiyanto menjelaskan, ketidakjelasan di UU itu antara lain misalnya adanya pengaturan di Batang Tubuh UU yang berbeda dengan pengaturan di bagian Penjelasan UU tersebut.
"Kadang juga tidak konsisten dengan peta yang dilampirkan di Undang-Undang itu. Atau, ketidakkonsistenan antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain," ungkap Mardiyanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (4/2).
Baca Juga:
Mardiyanto menjelaskan, kalau seperti itu problemnya, maka solusinya adalah dengan merevisi UU tentang pembentukan daerah otonom tersebut. Depdagri saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus sengketa tapal batas yang disebabkan kerancuan UU. "Depdagri sedang menjajaki kemungkinan diterbitkannya undang-undang untuk merevisi beberapa undang-undang mengenai pembentukan daerah yang belum jelas," ulasnya.
Dia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa batas daerah, prinsip utamanya adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, lanjutnya, penanganan sengketa batas antardaerah seringkali memerlukan waktu yang panjang untuk menyelesaikannya. (sam/JPNN)
JAKARTA - Sengketa mengenai tapal batas antardaerah seringkali disebabkan ketidakjelasan pengaturan batas yang tertera di Undang-Undang (UU) mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia