Disiapkan Revisi UU Pembentukan Daerah
Rabu, 04 Februari 2009 – 19:33 WIB

Disiapkan Revisi UU Pembentukan Daerah
JAKARTA - Sengketa mengenai tapal batas antardaerah seringkali disebabkan ketidakjelasan pengaturan batas yang tertera di Undang-Undang (UU) mengenai pembentukan daerah otonom tersebut. Mendagri Mardiyanto menjelaskan, ketidakjelasan di UU itu antara lain misalnya adanya pengaturan di Batang Tubuh UU yang berbeda dengan pengaturan di bagian Penjelasan UU tersebut.
"Kadang juga tidak konsisten dengan peta yang dilampirkan di Undang-Undang itu. Atau, ketidakkonsistenan antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain," ungkap Mardiyanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (4/2).
Baca Juga:
Mardiyanto menjelaskan, kalau seperti itu problemnya, maka solusinya adalah dengan merevisi UU tentang pembentukan daerah otonom tersebut. Depdagri saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus sengketa tapal batas yang disebabkan kerancuan UU. "Depdagri sedang menjajaki kemungkinan diterbitkannya undang-undang untuk merevisi beberapa undang-undang mengenai pembentukan daerah yang belum jelas," ulasnya.
Dia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa batas daerah, prinsip utamanya adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, lanjutnya, penanganan sengketa batas antardaerah seringkali memerlukan waktu yang panjang untuk menyelesaikannya. (sam/JPNN)
JAKARTA - Sengketa mengenai tapal batas antardaerah seringkali disebabkan ketidakjelasan pengaturan batas yang tertera di Undang-Undang (UU) mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah