KPK Awasi Penyelidikan Rekening Gendut Kepala Daerah oleh Kejagung

KPK Awasi Penyelidikan Rekening Gendut Kepala Daerah oleh Kejagung
KPK Awasi Penyelidikan Rekening Gendut Kepala Daerah oleh Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu langkah Kejaksaan Agung (Kejagung)  terkait penyelidikan atas delapan rekening gendut kepala daerah. Jika penyelidikan Kejagung lambat, maka lembaga antirasuah yang dipimpin Abraham Samad itu mengisyaratkan akan menangani kasus yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam itu.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penanganan kasus yang bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu kini ada di Kejagung. "Kita serahkan dulu (Kejagung), kalau mau ngusut silakan," katanya di Jakarta, Selasa (23/12).

Bagaimana kalau proses penanganannya lambat di Kejagung? "Tunggu saja," kata Johan.

Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan delapan rekening gendut kepala daerah ke Kejagung pada 2 Desember lalu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, laporan itu terdiri dari satu rekening milik seorang gubernur yang masih aktif, dua rekening milik dua mantan gubernur, serta lima rekening milik bupati dan mantan bupati.

Terpisah, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menyatakan laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening gendut yang dikirim ke KPK dan Kejagung sudah berisi laporan hasil analisis transaksi mencurigakan berikut modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, untuk catatan transaksi dengan nominal besar diserahkan penanganannya ke KPK.

"Jadi kalau PPATK sudah mengirimkan LHA berarti ada dugaan pencucian uang dengan tindak pidananya. Kalau dikirimkan ke kejaksaan, korupsi dilakukan oleh level yang tidak terlalu tinggi, kalau KPK pasti kasus besar," tandas Agus.

Sebelumnya, laporan transaksi yang diduga terkait Nur Alam dikabarkan mencapai USD 4,5 juta atau sekitar Rp 56 miliar. Dengan besarnya dana transaksi yang mencurigakan itu, KPK memang mempetimbangkan untuk menangani kasus itu.

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendesak KPK untuk menjalankan fungsi supervisinya dalam penanganan kasus penuntasan kasus rekening gendut kepala daerah. Bahkan, kata dia, jika ada kasus yang tidak maksimal ditangani Kejagung maka lebih baik diambil alih KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu langkah Kejaksaan Agung (Kejagung)  terkait penyelidikan atas delapan rekening

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News