KPK Banding atas Vonis Hamka - Antony

KPK Banding atas Vonis Hamka - Antony
KPK Banding atas Vonis Hamka - Antony
JAKARTA- Seperti sudah diduga sebelumnya, KPK akhirnya mengajukan banding terhadap putusan 3 dan 4,5 tahun penjara untuk Hamka Yamdhu serta Anthony Zeidra Abidin. Alasan banding, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, karena ada beda persepsi antara KPK dan hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis kedua anggota Komisi IX DPR RI itu pada  Rabu (7/1). "Yang terbukti menurut KPK dan hakim beda. Makanya kita banding," kata Bibit, saat dihubungi wartawan Senin (12/1).

Sinyalemen banding, sejak Jumat pekan lalu sudah dinyatakan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Selain beda pasal yang terbukti, Ferry menyebutkan, putusan Hamka-Anthony itu dikhawatirkan akan mempengaruhi penuntutan dan persidangan 4 petinggi Bank Indonesia yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Soemantri, dan Bunbunan Hutapea. Saat hal ini ditanyaka, Bibit langsung membantahnya. "Nggak karena beda lama hukuman aja," sebutnya.

Menurut hakim, Hamka dan Anthony hanya terbukti melanggar dakwaan subsider yakni menerima gratifikasi, atau terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebaliknya, jaksa KPK mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 12 UU yang sama. Hamka dan Anthony diduga terlibat dalam pembagian uang Rp 21,7 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kepada 53 anggita komisi IX. Uang itu jadi bancakan untuk memperlancar proses amandemen UU BI.

Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdulah, Aulia Pohan, dan beberapa pejabat BI lainnya diperkarakan karena ikut menyetujui pengambilan uang YPPI yang total nilainya mencapai Rp 100 miliar. (pra)

JAKARTA- Seperti sudah diduga sebelumnya, KPK akhirnya mengajukan banding terhadap putusan 3 dan 4,5 tahun penjara untuk Hamka Yamdhu serta Anthony


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News