KPK Bantah Beri Tahu Status Anas Sebelum Jadi Tersangka

KPK Bantah Beri Tahu Status Anas Sebelum Jadi Tersangka
KPK Bantah Beri Tahu Status Anas Sebelum Jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas sudah mengetahui soal ini sebulan sebelum diumumkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suardika di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (6/3). Pasek datang ke komisi antirasuah itu untuk mengunjungi Anas.

"Beliau (Anas) mengatakan 'saya sudah tahu sebulan yang lalu karena sudah ada yang lebih dulu mengumumkan di lantai 9'," kata Pasek.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan mengapa Anas bisa tahu penetapan tersangka TPPU sebulan yang lalu. Informasi soal itu, kata Pasek, mulanya berasal dari tahanan yang dipinjam KPK untuk diperiksa.

Tahanan yang dipinjam itu, sambung Pasek, menyampaikan kepada tahanan lain bahwa Anas akan dijerat dengan pasal TPPU. "Informasi itu sampai ke beliau (Anas), artinya beliau sudah tahu sebulan sebelumnya, jadi begitu hebat tahanan tersebut kan? Lebih dulu tahu dari pengumuman KPK," ujar Pasek.

Meski demikian, Pasek enggan mengungkapkan siapa tahanan yang memberikan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. "Silakan cari sendiri tapi yang pasti dari seluruh tahanan itu figur yang paling kuat," ucapnya.

Lebih lanjut, Pasek mempertanyakan soal pasal pencucian uang yang menjerat Anas. Menurutnya, belum ada kejelasan terkait dengan pidana asalnya.

Anas, sambung Pasek, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait perencanan Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Anas, kata dia, diduga mendapat gratifikasi mobil Harrier.

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas sudah mengetahui soal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News