KPK Bantah Kesulitan Usut Aset LHI
Rabu, 24 April 2013 – 18:21 WIB

KPK Bantah Kesulitan Usut Aset LHI
Johan juga membantah ada perlakuan berbeda antara LHI dan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang juga dijerat pasal TPPU dengan menyita asetnya. "Tidak ada yang diperlakukan berbeda," tegas Johan.
Menurutnya, penyitaan aset Djoko juga dilakukan beberapa lama setelah diumumkan sebagai tersangka TPPU. Makanya kata dia, dengan pengumuman tersangka TPPU, KPK tidak serta merta langsung disita aset-asetnya. "Tentu yang membedakan masing-masing kasus adalah tingkat kemudahan dan kesulitannya," ujar Johan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara