KPK Bantah Pernyataan Kejagung soal Penanganan Perkara Jaksa Pinangki

KPK Bantah Pernyataan Kejagung soal Penanganan Perkara Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: Instagram/ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya permohonan koordinasi dan supervisi terkait penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Nawawi menegaskan, sejauh ini, KPK tidak pernah diminta untuk dilibatkan bersama Kejagung dalam mengusut kasus Jaksa Pinangki. 

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Untuk memastikan informasi itu, Nawawi sendiri sudah menanyakan langsung kepada Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto. Namun, hingga kini tidak ada permohonan yang datang dari Korps Adhyaksa untuk membantu perkara tersebut.

Menurut Nawawi, KPK hanya baru menerima Surat Perindah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki.

"Kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," kata pria yang berlatar belakang hakim ini.

Sebelumnya, Kejagung memastikan tidak akan menyerahkan proses penanganan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

Namun, lembaga hukum yang dipimpin oleh ST Burhanuddin itu mengklaim telah berkoordinasi dan menyupervisi kasus itu dengan KPK.

Kasus pengusutan kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus menjadi polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News