KPK Bantah Pernyataan Kejagung soal Penanganan Perkara Jaksa Pinangki
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.
Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 7 miliar. Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejagung pada Kamis (27/8). (tan/jpnn)
Kasus pengusutan kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus menjadi polemik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik