KPK Bantah Terima Pesanan
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:32 WIB

KPK Bantah Terima Pesanan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar" untuk menjadikan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat. Dia menyebut, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menegaskan, tidak benar tudingan yang disampaikan kepada lembaga pemberangus korupsi ini. "Itu tidak benar," tegas Johan, menjawab JPNN, Jumat (5/7).
Johan menegaskan, KPK tak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan yang menyebut lembaga antirasuah itu mendapat pesanan "orang besar"
BERITA TERKAIT
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub