KPK: BAP Hanya Dibuka di Pengadilan

KPK: BAP Hanya Dibuka di Pengadilan
KPK: BAP Hanya Dibuka di Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Pengakuan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menyebut pihaknya membiayai penggusuran Kalijodo sebagai barter pemotongan kontribusi tambahan reklamasi Teluk Jakarta masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Belum jelas sumber pemberitaan yang mengutip pernyataan Ariesman yang disebut-sebut dari berita acara pemeriksaan tersebut.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada BAP Ariesman yang dibocorkan KPK. "Yang jelas BAP tidak bocor.  Isi BAP tidak pernah bisa dibuka kecuali nanti di pengadilan," tegas Yuyuk, Jumat (13/5). 

Dia mengatakan, kalau salinan BAP memang diterima oleh tersangka suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta itu. Namun, kembali ia mengaku tidak mengetahui apakah benar pengakuan Ariesman di pemberitaan yang disebut bersumber dari BAP. "Tetapi memang salinan BAP diterima oleh AWJ sebagai tersangka sebagai bahan pembelaan di persidangan nanti," kata dia.

Memang, kata Yuyuk, penyidik pernah menanyakan soal pemotongan kontribusi reklamasi saat memeriksa Ariesman. Namun, lanjut dia, apa jawaban Ariesman belum bisa dikonfirmasi. "Kalau (penyidik) menanyakan soal kontribusi, iya, tetapi jawaban (Ariesman) atas pertanyaan penyidik tidak bisa saya konfirmasikan," katanya.

Sejauh ini pula, Yuyuk mengaku pengawas internal KPK belum bersikap menyoal dugaan pembocoran BAP tersebut. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News