KPK Baru Garap Hartati Usai Lebaran
Senin, 13 Agustus 2012 – 23:00 WIB
Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Oleh KPK, pemilik Berca Group itu dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari dua pasal alternatif yang dikenakan ke Hartati itu, yang memuat ancaman hukuman paling berat adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan penyidik baru akan memeriksa Siti Hartati Murdaya (SHM) sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?