KPK Baru Garap Hartati Usai Lebaran

KPK Baru Garap Hartati Usai Lebaran
KPK Baru Garap Hartati Usai Lebaran
Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Oleh KPK, pemilik Berca Group itu dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari dua pasal alternatif yang dikenakan ke Hartati itu, yang memuat ancaman hukuman paling berat adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi  mengatakan penyidik baru akan memeriksa Siti Hartati Murdaya (SHM) sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News