KPK Beberkan Soal Bank Garansi Sebagai Modus Korupsi Edhy

KPK Beberkan Soal Bank Garansi Sebagai Modus Korupsi Edhy
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (22/3). Edhy merupakan tersangka kasus suap perizinan sektor usaha perikanan dan kelautan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan bank garansi dalam dalam menerima suap ekspor benih lobster atau benur.

"Bank garansi dimaksud adalah bagian dari kontruksi perkara ini secara utuh pihak-pihak pengekspor yang ingin mendapatkan izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3).

Menurut dia, para pengekspor memberikan uang kepada Edhy melalui PT Aero Citra Kargo dan memiliki kewajiban menyerahkan bank garansi tersebut.

Ali menegaskan bahwa KPK memiliki sejumlah bukti tentang penggunaan bank garansi itu dalam rasywah izin ekspor benih lobster.

"KPK memandang bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red) juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," lanjut dia.

Lembaga antikorupsi itu menduga dana yang dikumpulkan untuk Edhy Prabowo itu mencapai Rp 52,3 miliar.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN.

Edhy diduga meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat surat perintah.

KPK meyakini bank garansi merupakan modus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News