KPK Bela Novel Habis-habisan
Senin, 01 Februari 2016 – 20:42 WIB
Karenanya, La Ode mengatakan bahwa Novel sebagai pegawai KPK akan mendapatkan support baik di dalam dan di luar pengadilan. "Kami berlima tetap mengupayakan jalan terbaik menyelesaikan kasus Novel agar tidak sampai ke pengadilan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 144 KUHAP masih dimungkinkan apa upaya lain kalau Jaksa Agung memang tak akan melanjutkan kasus tersebut.
"Masih ada yang perlu diperbaiki kejaksaan termasuk memberhentikan pelimpahannya," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kaget mendengar perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan, dilimpahkan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia