KPK Belum Bisa Lindungi Agus Condro

KPK Belum Bisa Lindungi Agus Condro
KPK Belum Bisa Lindungi Agus Condro

JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI  Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia pun mengaku sudah melaporkan hal ini sekaligus menyerahkan uang tunai 25 juta sebagai buktinya ke KPK. Apakah pelaporan politikus PDIP ini bisa langsung ditindaklanjuti KPK dengan memanggil anggota DPR yang juga terima duit? Jawabannya belum.

"Sampai sekarang kita masih pelajari informasi di media massa soal Agus Condro ini. Beda kalau misalnya dia datang ke kita terus ngasih data. Itu baru lebih baik," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (20/8).

KPK juga, lanjut Johan, tak bisa proaktif menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi/suap yang diributkan Agus Condro ini. Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap Agus. "Yang ada itu perlindungan saksi pelapor. Persoalnnya itu, dia sendiri ekspose ke media. Jadi aturan (perlindungan pelapor) itu kemungkinan gugur," tambah Johan. Uang Rp 500 juta itu juga diterima 4 anggota Komisi IX lain. Uang itu menurut Agus Condro telah dibelikan 2 mobil, dan  dititipkan ke KPK. Johan membantah kedua mobil sudah dalam kekuasaan pihaknya. (pra)


JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI  Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News