KPK Belum Bisa Lindungi Agus Condro
Rabu, 20 Agustus 2008 – 16:47 WIB

KPK Belum Bisa Lindungi Agus Condro
JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia pun mengaku sudah melaporkan hal ini sekaligus menyerahkan uang tunai 25 juta sebagai buktinya ke KPK. Apakah pelaporan politikus PDIP ini bisa langsung ditindaklanjuti KPK dengan memanggil anggota DPR yang juga terima duit? Jawabannya belum.
Baca Juga:
KPK juga, lanjut Johan, tak bisa proaktif menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi/suap yang diributkan Agus Condro ini. Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap Agus. "Yang ada itu perlindungan saksi pelapor. Persoalnnya itu, dia sendiri ekspose ke media. Jadi aturan (perlindungan pelapor) itu kemungkinan gugur," tambah Johan. Uang Rp 500 juta itu juga diterima 4 anggota Komisi IX lain. Uang itu menurut Agus Condro telah dibelikan 2 mobil, dan dititipkan ke KPK. Johan membantah kedua mobil sudah dalam kekuasaan pihaknya. (pra)
JAKARTA- Mantan anggota Komisi IX DPR RI Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta dalam proses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen