Agus Condro Harus Lapor ke KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar politisi Fraksi PDIP Agus Condro yang mengaku mendapat uang sebanyak Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004, segera membuat laporan ke KPK. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK tentunya tidak dapat menindaklanjuti kasus hanya karena pemberitaan media.
Menurut Johan, KPK tidak memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan jika hanya karena pemberitaan media massa. Pemanggilan terhadap saksi oleh KPK, lanjut Johan, juga harus ada alasan yang jelas. "Jadi tidak bisa hanya karena berdasarkan berita koran," kilahnya.
Karenanya, Johan menyarankan agar Agus Condro membuat laporan ke KPK yang disertai bukti-bukti pendukung.
Johan menjelaskan, jika memang laporan ke KPK itu setelah divalidasi mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa saja KPK dapat menindaklanjutinya.
"Kalau memang laporannya valid, bisa saja nanti kasusnya ditindaklanjuti secara tersendiri karena ini tidak terkait kasus aliran dana BI," cetusnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar politisi Fraksi PDIP Agus Condro yang mengaku mendapat uang sebanyak Rp 500 juta setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Muzani Gerindra Sebut Prabowo The New Soekarno
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode