KPK Belum Minta Interpol Buru Istri Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Istri M Nazaruddin itu sempat terdeteksi berada di luar negeri menemani suaminya selama dalam pelarian.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga belum meminta bantuan Interpol untuk memburunya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penetapan Neneng sebagai tersangka baru dilakukan pekan lalu. "Surat perintah penyidikannya (Sprindik) baru dikeluarkan pada 10 Agustus 2011. Jadi belum (masuk DPO)," kata Johan di KPK, Senin (15/8).
Karenanya Johan juga mengatakan, KPK belum meminta Polri mengirim red notice ke Interpol. "Tapi setiap penetapan tersangka akan diikuti langkah-langkah yang dianggap perlu," imbuh Johan.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi