Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak
Senin, 15 Agustus 2011 – 20:02 WIB

Sisminbakum Mengambang, Kejaksaan Dilaporkan ke Komjak
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik yang menangani perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Desakan itu disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), saat membuat laporan resmi ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Senin (15/8).
Laporan dan desakan MAKI itu didasari fakta bahwa sampai saat ini, Kejagung tak juga memberikan kepastian tentang kelanjutan penanganan perkara korupsi dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo. "Kita adukan ke Komjak karena diduga ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan Sisminbakum," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Senin (15/8).
Indikasi awalnya, lanjut Bonyamin, karena sebenarnya berkas Sisminbakum sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Januari 2011. Bonyamin menegaskan, sesuai prosedur yang lazim maka berkas perkara tersebut kemudian dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Namun hal ini tak kunjung dilakukan Kejagung. Padahal, berkas perkara Sisminbakum sudah dinyatakan lengkap sejak tujuh bulan lalu, ketika Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) waktu itu masih dipegang Muhammad Amari.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan eksaminasi terhadap tim penyidik yang menangani perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat