KPK Belum Putuskan Periksa Airin Terkait Kasus Alkes Tangsel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan sampai saat ini KPK belum memutuskan memanggil Airin. "Belum ada rencana untuk memanggil (Airin)," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Meski begitu KPK membuka peluang untuk memanggil istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu. "Tapi kalau diperlukan keterangannya akan dipanggil," kata Johan.
Dalam perkara itu KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Wawan, pegawai Wawan Dadang Priatna dan seorang berinisial MG yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp23 miliar itu.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini