KPK Benarkan Kasus Pencucian Uang Nazarudin Segera Disidang

KPK Benarkan Kasus Pencucian Uang Nazarudin Segera Disidang
Nazarudin/ Dok JPNN

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dil/jpnn)


JAKARTA - KPK benarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah rampung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News