KPK Berani Sebut Nama, Harus Bisa Membuktikan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Refrizal menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan nama-nama yang sudah disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kalau sudah berani sebut nama, berarti sudah harus membuktikan,” kata Refrizal dalam diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, jangan sampai dakwaan KPK cuma sekadar panjang, tapi mengambang.
Karenanya dia menegaskan, KPK harus fokus kepada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya.
“Kami kasihan nama yang disebut nanti tidak bisa dibuktikan oleh KPK,” ujarnya.
Dia menegaskan, KPK sudah diberikan amanat oleh Undang-undang sebagai lembaga yang independen.
Dengan amanat itu, KPK harusnya tidak terpengaruh penguasa, teman penguasa, atau oleh kepentingan politik siapa pun.
“Saya katakan dari awal kacamata KPK adalah kacamata hukum,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR Refrizal menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan nama-nama yang sudah disebut dalam dakwaan
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan