KPK Bergerak ke Depok, Bukti Kasus Korupsi Ditemukan

KPK Bergerak ke Depok, Bukti Kasus Korupsi Ditemukan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan gubernur Papua di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.(tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti dari penggeledahan itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News