KPK Berharap Hakim tak Terpengaruh dalam Memvonis Azis Syamsuddin
Kamis, 17 Februari 2022 – 11:12 WIB
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada politikus Golkar itu.(tan/jpnn)
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan pada hari ini. KPK menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam