KPK Beri Peringatan ke Andi Arief Demokrat

KPK Beri Peringatan ke Andi Arief Demokrat
Wasekjen Demokrat Andi Arief di Puri Cikeas, Jawa Barat, Senin (2/6). Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif atas panggilan pemeriksaan. KPK mengingatkan Andi bisa menggunakan jalur-jalur hukum tersedia bila merasa dirugikan.

Hal itu disampaikan KPK menyusul pernyataan Andi Arief melalui akunnya di Twitter. Andi merasa tidak terima dipanggil KPK dalam kasus penyidikan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"Kami ingin juga sampaikan bahwa tentu tim penyidik KPK memanggil pihak-pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan, yang diharapkan dengan keterangan saksi, maka perbuatan dari para tersangka ini akan semakin jelas dan terang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3).

Fikri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andi di kediaman daerah Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). Menurut Fikri, Andi telah menerima surat itu pada keesokan harinya.

"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat yang lain, ya, tentu silakan sampaikan kepada kami. Nanti kami akan panggil ulang," jelas Fikri.

Sebelumnya, Andi Arief mengutarakan keberatan atas panggilan KPK melalui akunnya Twitter. Dia menilai ada kesalahan dari pemanggilannya.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," tulis Andi Arief dalam akun @Andiarief di Twitter.

Andi bingung dengan pemanggilannya. Dia menilai KPK salah sebut nama terkait pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara.

KPK menyebut surat panggilan terhadap Andi Arief sudah sesuai aturan. KPK meminta Andi kooperatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News