KPK Beri Sinyal Jerat Kembali Pengusaha Tambang Emas Ini dalam Kasus Korupsi di Antam
Rabu, 08 Februari 2023 – 12:22 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan membuat status tersangkanya gugur.
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Martimbang (DM).
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100,7 miiar. (tan/jpnn)
KPK tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat bos PT. Loco Montrado Siman Bahar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia