KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
Untuk Amandemen Aturan Japung
Senin, 02 Februari 2009 – 07:40 WIB

KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2002 tentang jasa pungut. Hal itu diperlukan agar para pejabat tidak mendapatkan peluang menangguk aliran jasa pungut pajak daerah lagi. Meski amandemen itu menjadi domain Mendagri, KPK sudah mendapatkan titik terang soal perubahan tersebut. ''Depdagri sudah menyepakatinya. Ini juga demi usaha pemberantasan korupsi,'' jelas mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
''Kami berharap, sebelum waktu tiga bulan amandemen itu sudah rampung,'' jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin.
Menurut dia, jasa pungut (japung) pajak daerah itu rata-rata diterimakan berkala setiap tiga bulan. Dengan asumsi itu, Maret nanti sudah tidak ada lagi japung yang mengalir ke kantong pejabat daerah. Dengan demikian, yang mendapat jatah dana tersebut hanya para petugas pemungut pajak.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia