KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
Untuk Amandemen Aturan Japung
Senin, 02 Februari 2009 – 07:40 WIB

KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
Desakan itu juga dimaksudkan untuk menangkal kebingungan di tingkat daerah soal boleh tidaknya penerimaan japung. ''Kalau makin cepat, daerah juga tidak akan kebingungan,'' tambahnya.
Baca Juga:
KPK, kata Haryono, tengah mengidentifikasi pasal mana saja yang berpeluang munculnya korupsi dalam permendagri itu. Setelah rampung, KPK akan mengirimkan ke Depdagri dan mendesak segera digarap.
KPK, ungkap Haryono, lebih memilih mengajukan usul amandemen permendagri itu dengan alasan menjadi solusi paling cepat menghentikan aliran jasa pungut kepada para pejabat. ''Di atasnya ada peraturan pemerintah, namun perubahannya lebih rumit,'' jelasnya.
Seperti diberitakan, selain mendesak para kepala daerah mengembalikan jasa pungut, KPK meminta perubahan permendagri yang melandasi pembagian japung. Selama ini pembagian japung berlandaskan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2002, Permendagri Nomor 27 Tahun 2002, serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2002. (git/nw)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman