KPK Bidik DPRD Medan

Kalau Abdillah dan Ramli dijadikan terdakwa dalam perkara ini, menurut tim penasehat hukum Abdillah, mestinya seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 2004-2009 juga harus dijadikan tersangka karena ikut menyetujui pengesahan P-APBD.
”Jika benar bahwa menganggarkan pembelian mobil damkar yang kemudian dimasukkan ke dalam P-APBD sebagai bentuk niat untuk melakukan kejahatan, maka semestinya Rapat Pembahasan Anggaran antara Kepala Daerah dengan DPRD adalah bentuk permufakatan jahat atau bersama-sama berniat untuk melakukan kejahatan pembelian mobil damkar dan semua anggota DPRD juga dijadikan tersangka sebagai pelaku kejahatan pengadaan mobil damkar secara bersama-sama terdakwa, karena tanpa persetujuan DPRD, anggaran untuk membeli mobil damkar tidak akan pernah ada,” papar Ahmad Yani,SH saat itu.(sam)
JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sejauh mana keterlibatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 2004-2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa