KPK Bidik Istri-Istri Djoko

KPK Bidik Istri-Istri Djoko
KPK Bidik Istri-Istri Djoko
Sebagai istri, Dipta mestinya curiga dengan harta-harta suami yang dibelikan sejumlah aset untuknya. Apalagi aset-aset yang dibeli Djoko diluar batas profile Djoko sebagai Jenderal Polisi. Dalam persidangan diketahui, gaji Djoko sepanjang periode 2004-2008 berjumlah total Rp211 juta."Nah, pada hal pada periode itu Djoko membeli sejumlah aset miliaran rumah dengan mengatasnamakan istri-istrinya.

     

"Kalau istri yang sudah tahu penghasilan suaminya tidak mungkin mendapatkan uang segitu, ya bisa istri harusnya patut menduga dari mana uang itu berasal," terang Direktur Ketua Kelompok Legislasi Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPAT) Fithriadi Muslim.

     

Dia menjelasakan, dalam pasal 5, pelaku TPPU bukan pelaku tindak pidana asal. Menurut dia tidak semua orang yang menerima uang yang diduga hasil pencucian uang memang dijerat pidana. Semuanya tergantung tahu atau patut menduganya si penerima.

     

Bambang menambahkan, selema ini KPK tidak mempermasalahkan jika Djoko tidak bersedia menghadirkan istri-istrinya untuk bersaksi di pengadilan. Lanjut Bambang, keputusan Djoko itu malah memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

     

JAKARTA--Penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo bisa jadi membuka babak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News