KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA
Selasa, 16 Juni 2009 – 19:58 WIB

KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA
Seperti diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret, namun baru ditahan terhitung Senin (11/5). Dia bakal dituduh telah menyetujui atau tahu pemberian uang pelicin senilai Rp 5 miliar bagi anggota DPR RI. Uang milik Chandra Antonio Tan, Dirut Chandratex Indo Arta itu, ditujukan untuk memperlancar pengurusan izin alih fungsi hutan lindung.
Baca Juga:
Syahrial diduga langsung memerintahkan bawahannya mencari anggota DPR asal Sumsel yang bisa membantu. Ia kemudian memilih Sarjan Tahir, yang pada akhirnya diganjar hukuman 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Suami artis senior Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal, juga ikut jadi pesakitan oleh KPK. Sementara, sehari setelah penahanan Syahrial, giliran status tersangka dialami oleh Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (Partai Bulan Bintang), serta Fachri Andri Leluasa (Golkar). (pra/JPNN)
JAKARTA - KPK terus menyelidiki lanjutan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA), di Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons