KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA

KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA
KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA
Seperti diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret, namun baru ditahan terhitung Senin (11/5). Dia bakal dituduh telah menyetujui atau tahu pemberian uang pelicin senilai Rp 5 miliar bagi anggota DPR RI. Uang milik Chandra Antonio Tan, Dirut Chandratex Indo Arta itu, ditujukan untuk memperlancar pengurusan izin alih fungsi hutan lindung.

Syahrial diduga langsung memerintahkan bawahannya mencari anggota DPR asal Sumsel yang bisa membantu. Ia kemudian memilih Sarjan Tahir, yang pada akhirnya diganjar hukuman 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Suami artis senior Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal, juga ikut jadi pesakitan oleh KPK. Sementara, sehari setelah penahanan Syahrial, giliran status tersangka dialami oleh Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (Partai Bulan Bintang), serta Fachri Andri Leluasa (Golkar). (pra/JPNN)

JAKARTA - KPK terus menyelidiki lanjutan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA), di Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News