KPK Bidik Korupsi Pembuatan Jalan TAA
Selasa, 16 Juni 2009 – 19:58 WIB
Seperti diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret, namun baru ditahan terhitung Senin (11/5). Dia bakal dituduh telah menyetujui atau tahu pemberian uang pelicin senilai Rp 5 miliar bagi anggota DPR RI. Uang milik Chandra Antonio Tan, Dirut Chandratex Indo Arta itu, ditujukan untuk memperlancar pengurusan izin alih fungsi hutan lindung.
Baca Juga:
Syahrial diduga langsung memerintahkan bawahannya mencari anggota DPR asal Sumsel yang bisa membantu. Ia kemudian memilih Sarjan Tahir, yang pada akhirnya diganjar hukuman 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Suami artis senior Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal, juga ikut jadi pesakitan oleh KPK. Sementara, sehari setelah penahanan Syahrial, giliran status tersangka dialami oleh Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (Partai Bulan Bintang), serta Fachri Andri Leluasa (Golkar). (pra/JPNN)
JAKARTA - KPK terus menyelidiki lanjutan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA), di Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan