KPK Bidik Pemberi Suap Panitera PN Jakpus
Kamis, 21 April 2016 – 17:56 WIB
Sedangkan Doddy sebagai pihak pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre