KPK Bidik PT Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN

KPK Bidik PT Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Gedung IPDN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo

Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya. dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK tak segan menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah proyek Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. KPK tidak akan keberatan meski perusahaan tersebut milik negara.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News